Operasi Tertib Masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat kembali menjaring puluhan pelanggar, Rabu (7/4).
Melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait, kegiatan digelar di dua lokasi, yakni Jalan Satu Maret dan Pos Lantas Daan Mogot. Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, mengatakan para pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administrasi.
“Dari dua lokasi Tibmask, total yang terjaring 51 orang. Sebanyak 44 pelanggar di antaranya disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sementara tujuh pelanggar lainnya bayar denda administrasi Rp 50 ribu-Rp 150, totalnya Rp 550.000,†sebutnya.
Dijelaskan, penindakan kepada para pelanggar untuk pendisiplinan agar masyarakat mematuhi aturan terkait upaya penanggulangan Covid-19. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kalideres Jakarta Barat,†katanya.
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI. (Aji)
20 Mei 2024