Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Barat menjamin hak pilih para penghuni sel tahanan dan pasien yang dirawat di rumah sakit pada Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang.
Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir A-5 yang diurus keluarga di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan masing masing. "Kita sudah sosialisasikan, pendataan kita tunggu H-3 Pilkada," kata Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno kepada wartawan, usai rapat bersama instansi rumah sakit dan kepolisian di kantor wali kota, Jalan Raya Kembangan no 2, Senin (6/2).
Lebih lanjut dijelaskan, formulir A-5 itu dikolektif di Polres dan masing masing Polsek. "Kami tegaskan, mereka tetap memiliki hak suara. Pihak kepolisian harus menerima formulir A5 asli, bukan foto copy dari keluarga penghuni sel," ujarnya.
Sedang terkait tempat pencoblosan, sambungnya, tergantung kebijakan Kapolres maupun Kapolsek. Bisa bergabung di TPS terdekat, atau petugas KPPS “jemput bola†ke sel tahanan tersebut. "Teknis pelaksanaan bisa dilakukan beragam. Semua tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan bagi penghuni sel tahanan. Yang penting ada koordinasi," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024