Sebanyak 25 warga yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Lantai 16, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/11).
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan mengatakan, sidang Tipiring yang terakhir di penghujung tahun 2024, merupakan hasil penindakan dalam kurun satu bulan ini.
"Mereka yang disidang merupakan hasil penindakan selama 1 bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sidang yustisi dipimpin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sutarno, menyidangkan sebanyak 25 pelanggar dengan jenis pelanggaran, diantaranya perizinan bangunan, rumah kos dan tertib usaha.
"25 pelanggar peraturan daerah meliputi 14 pelanggar tertib tempat dan usaha tertentu, 6 pelanggar tertib peran serta masyarakat, 1 pelangar tertib sungai, saluran dan kolam, 1 pelanggar tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, 1 pelanggar tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, 1 pelanggar tertib kesehatan dan 1 pelanggar tertib bangunan. Warga yang melanggar dikenakan denda antara Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukarlan menjelaskan, total denda yang dikumpulkan dari sidang tipiring berjumlah Rp 24 juta. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Sukarlan berharap sidang yustisi terhadap pelanggar Perda No 8 Tahun 2007, bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah.
"Kami memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua terib aturan, usaha pun akan lancar aman dan nyaman," tambahnya. (why)