Jajaran Kecamatan Kembangan Jakarta Barat masih terus mencari cara mengatasi permasalahan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Pesanggrahan. Hal tersebut dilakukan mengingat upaya penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar dirasakan belum efektif.
"Kami bekerjasama dengan Sudin Perhubungan telah melakukan berbagai tindakan, seperti operasi cabut pentil (OCP), derek dan lainnya di sepanjang jalan tersebut," ujar Sekretaris Camat (Sekcam) Kembangan, Sefri Dwipayuda, Kamis (6/1). Namun, meski sudah sering digelar operasi, parkir liar di sepanjang Jalan Raya Pesanggrahan masih tetap marak.
Dijelaskan, operasi terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut karena kerap menimbulkan kemacetan terutama pada jam dan lingkungan menjadi semrawut. Padahal, lanjut Sefri, selama ini juga telah dilakukan sosialisasi agar pemilik kendaraan tidak parkir di bahu jalan kawasan tersebut.
Ia menambahkan, selain di sepanjang Jalan Raya Pesanggrahan, ada sejumlah titik parkir liar di wilayah Kembangan yang membutuhkan penanganan tepat, seperti di kawasan Sentra Primer Baru Barat atau CNI Kembangan. Diharapkan, dengan melibatkan instansi terkait penanganan parkir liar di kawasan tersebut bisa teratasi.
Sementara itu Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Asril Marzuki, meminta pihak kecamatan dan Sudin Perhubungan bekerjasama mengatasi masalah parkir liar di Jalan Raya Pesanggrahan. Dijelaskan, kawasan tersebut masuk dalam zonasi peruntukkan permukiman/perumahan. Ia pun mencontohkan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimana sebagian hunian kawasan tersebut telah berubah peruntukannya. Yang semula peruntukan hunian, berubah menjadi tempat usaha.
"Pemkot Jakarta Barat akan menetapkan perubahan zonasi. Saat ini kita masih menginventarisir perubahannya. Tapi, kalau masalah kemacetan, itu tidak bisa dihindari. Pihak kecamatan berkoordinasi denga Sudin Perhubungan untuk melakukan tindakan," jelas Seko. (why/aji)
20 Mei 2024