Mengantisipasi penyebaran Covid-19, jajaran Kelurahan Slipi Kecamatan Palmerah rutin melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Loksem, Jalan KS Tubun III Dalam.
Kegiatan melibatkan Satpol PP dan unsur lainnya. “Para pedagang, pengunjung dan pengoelola pasar kami imbau untuk selalu menerapkan prokes pencegahan Covid-19. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di area pasar,†tandas Lurah Slipi, Nia Istiani, Ahad (13/12).
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penerapan Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya juga menyosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di area dan sekitar lingkungan Pasar Loksem. “Menghimbau para pedagang dan masyarakat di Pasar Loksem agar selalu menerapkan prokes 3M,†imbuhnya.
Sementara itu, petugas memberikan peringatan dan sanksi sosial kepada satu orang yang tidak menggunakan masker. “Ada satu orang yang tidak pakai masker dikenakan sanksi kerja sosial. Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap aturan terkait upaya pencegahan Covid-19, khususnya di wilayah Slipi,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024