Tiga pilar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakukan pengawasan pelaksanaan Pergub 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosisl Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Senin (3/8).
Sasaran operasi adalah tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat perniagaan, jalan raya dan fasilitas umum lainnya. “Operasi untuk pendisiplinan masyarakat. Bagi yang melanggar, seperti tidak memakai masker akan ditindak. Sanksi yang diberikan berupa denda atau kerja sosial,†ujar Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19), dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 01 Mangga Besar. Kegiatan melibatkan jajaran kelurahan, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PPSU, ketua/pengurus RT-RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Penyemprotan cairan disinfektan sebagai upaya pencegahan dan sterilisasi COVID-19. Sasaran penyemprotan meliputi jalan lingkungan, permukiman warga dan sarana umum lainnya,†sebutnya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru