Aparatur pemerintahan Kelurahan Duri Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW yang digelar di lingkungan RW 06 Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kemarin.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Duri Selatan, HM. Dirhamsyah mengatakan bahwa sosialisasi Pergub No 22 Tahun 2002 lantaran ada sejumlah RT dan RW yang berakhir masa jabatannya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pengurus RT dan undangan yang hadir dalam sosialisasi pergub yang baru ini. Ini sangat penting mengingat ada sejumlah pengurus RT yang masa jabatannya berakhir," tuturnya.
Sosialisasi yang digelar di lingkungan RT 09 RW 06, dihadiri para ketua RT, RW, LMK, FKDM dan tokoh masyarakat. Mereka mendengarkan sekaligus memahami aturan gubernur terkait RT dan RW.
Salah satu point yang dibahas adalah masa bakti pengurus RT dan RW menjadi lima tahun. Aturan sebelumnya, masa jabatan pengurus RT dan RW selama 3 tahun.
"Syarat bagi calon ketua RT yakni pendidikan harus SLTA atau sederajat dan dalam kepanitian pemilihan RT tidak boleh ada unsur ASN yang terlibat," tuturnya.
Selain sosialisasi aturan gubernur, lanjut HM Dirhamsyah, dilakukan pembentukan panitia pemilihan RT.
"Alhamdulillah Pembentukan Panitia Pemilihan untuk Ketua RT 09 RW 06 Duri Selatan akan dilaksanakan pada Hari Jum'at (21/10) mendatang.Saat ini Panitia Pemilihan Ketua RT sedang berbenah dan mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya. (why)