Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar Resepsi Pengesahan Perkawinan atau Isbat Nikah massal gratis, di halaman belakang Kantor Kejari Jakbar, Jalan Kembangan Raya No 1, Kecamatan Kembangan, Jumat (24/4).
Kegiatan untuk membantu warga yang sebelumnya hanya terikat pernikahan secara siri itu dilaksanakan dalam rangka mendukung tertib administrasi kependudukan, yakni Pelayanan dan Pendampingan Hukum melalui kegiatan Isbat Nikah. Total ada 26 pasangan yang mengikuti kegiatan tersebut. Hadir Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono, Sekko Firmanudin Ibrahim beserta jajaran dan para camat se Jakbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menjelaskan program ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi pernikahan warga agar hak-haknya dapat terpenuhi.
"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.
Menurut Nurul, ketiadaan pencatatan resmi memiliki dampak hukum yang bisa merugikan masyarakat, mulai dari status suami-istri di mata hukum hingga pemenuhan hak anak.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," kata Nurul.
Lebih lanjut dikatakan Nurul, terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan antara lain pertimbangan hukum dan pelayanan hukum, kegiatan Isbat Nikah dilaksanakan sebagai solusi hukum bagi perkawinan Muslim yang belum tercatat.
Dalam program ini, sambungnya, Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan instansi terkait, mulai dari Pengadilan Agama, Dinas/Sudis Kependudukan dan Penatatan Sipil (Dukcapil) hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
βSidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili,β jelas Nurul.
Dan setelah mendapatkan Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta Kelahiran anak dan KTP.
Pantauan di lokasi, kegiatan digelar di area halaman belakang Gedung Kejari Jakarta Barat. Tenda, pelaminan, kursi tamu, hingga area catering makanan disediakan layaknya pernikahan pada umumnya.
Para pasangan yang mengikuti Isbat Nikah massal gratis terlihat mengenakan pakaian adat Betawi yakni beskap bagi mempelai pria dan kebaya encim untuk perempuan.
Para mempelai didampingi keluarga dan saksi melaksanakan akad nikah secara resmi bersama penghulu di lantai dua Gedung Kejari Jakbar. Setelahnya, para mempelai dan keluarga turun untuk melaksanakan resepsi dan ramah tamah makan bersama. (Aji)






