Sejumlah anggota Satpol PP Kecamatan Tamansari melakukan sterilisasi di sepanjang ruas Jalan Asemka Raya, Rabu (3/3). Itu dilakukan menyusul pemberlakuan kebijakan kawasan rendah emisi atau Low Emisiion Zone (LEZ) di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, anggota satpol PP kecamatan Tamansari dan kelurahan Pinangsia rutin melaksanakan sterilisasi di ruas Jalan Asemka Raya. Ini berlangsung selama pemberlakuan kebijakan kawasan rendah emisi (LEZ) di kawasan Kota Tua.
Sterilisasi yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Tamansari dan Pinangsia di ruas Jalan Asemka Raya difokuskan pada pengawasan pedagang kaki lima dan parkir luar. "Kami menjaga agar PKL tidak lagi berdagang di bahu jalan, termasuk parkir liar. Ini dilakukan agar lalu lintas di jalan ini berjalan lancar." jelasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di kawasan wisata Kota Tua. Kebijakan tersebut berlaku selama 24 jam.
Dalam kebijakan tersebut terdapat sejumlah ruas jalan yang tidak boleh dilewati kendaraan pribadi dan angkutan umum. Ruas jalan tersebut meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. (why)
20 Mei 2024