Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengadakan sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan pengenalan sistem pelaporan pajak baru, Coretax, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (25/2).
Hadir Kepala Kepala Bagian Program, Pelaporan, dan Keuangan Pemkot Jakarta Barat, Saigor Polmatua dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setiawan. Sosialisasi ini dihadiri oleh 75 ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Kepala Bagian Program, Pelaporan, dan Keuangan Pemkot Jakarta Barat, Saigor Polmatua, menngapresiasi kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara petugas pajak dan masyarakat, serta pengenalan sistem terbaru seperti Coretax yang akan mempermudah pelaporan pajak.
"Bahwa tahun 2025 ini masih menggunakan sistem pelaporan yang lama kemudian ini mungkin akan di proyeksikan digunakan di tahun yang mendatang, tetapi kami pesankan disini supaya nanti jangan ada kebingungan pada saat pelaksanaannya, jadi kita mohon untuk bisa mengikuti acara ini dengan baik," ujarnya.
Pada momen yang sama, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setiawan, menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan ASN dalam pelaporan SPT Tahunan, memperkenalkan sistem Coretax, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perpajakan.
"Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak/ibu sekalian untuk berkumpul di ruang pola hari ini, guna bersama-sama menunaikan kewajiban kita sebagai ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024," pungkasnya.
Lebih lanjut, Herry memperkenalkan sistem pelaporan pajak terbaru, Coretax, yang akan diterapkan pada tahun 2025. Ia menambahkan bahwa meskipun implementasi Coretax dimulai pada Januari 2025, pihaknya menyadari adanya keluhan dari wajib pajak, khususnya di Jakarta Barat, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem agar keluhan-keluhan tersebut dapat diselesaikan.
"Tahun 2025 ini kami akan mengenalkan sistem pelaporan pajak yang baru, yang kami sebut Coretax. Mungkin beberapa dari bapak/ibu sekalian sudah mendengar atau mengikuti perkembangan terkait Coretax. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaporan pajak dengan administrasi yang lebih terukur dan terstruktur," jelasnya. (Lam)