Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penempelan stiker larangan merokok pada Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (14/3).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, penempelan stiker larangan merokok dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Tahun 2005 tentang pencemaran udara dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kegiatan penempelan stiker melibatkan sejumlah petugas Pol PP Kota Jakarta Barat dan satuan pengamanan dalam. Stiker Kawasan Dilarang Merokok (KDM) ditempeli pada tembok atau dinding yang berada di dalam kantin.
"Pemasangan stiker di kantin dilakukan dalam rangka penegakan Pergub DKI Jakarta dan Perda kawasan dilarang merokok karena adanya laporan dari pengawai," ujarnya, Kamis (14/3).
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat memberikan sosialisasi sekaligus sanksi bagi yang melanggar berupa 6 bulan kurungan badan atau denda Rp 50 juta.
Misdam (40) warga Kembangan Jakarta Barat menyambut baik kegiatan penempelan stiker larangan merokok. Ia setuju bila aturan itu akan membuat efek jera.
"Saya mengapresiasi petugas Satpol PP atas dipasangnya stiker tersebut hingga pengunjung lain jadi aman dari asap rokok," jelasnya. (why)