Personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri menggelar kegiatan cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama PPKM Level 3, Selasa (7/9) malam.
Sejumlah kawasan yang disasar antara lain, Jalan Kemanggisan Ilir, Jl Palmerah Barat dan Jl Palmerah Utara. Hasilnya, petugas menemukan empat tempat usaha yang melanggar ketentuan pada masa PPKM Level 3.
Kasatpol PP Kecamatan Palmerah Sumitro, menyebutkan tempat usaha yang melanggar terdiri atas kafe, pecel lele, angkringan dan pangkas rambut. “Para pemilik atau penanggung jawab tempat usaha diberi peringatan dan sanksi teguran tertulis,†ujarnya, Rabu (8/9).
Lebih lanjut dijelaskan, tempat usaha tersebut melanggar ketentuan yang diberlakukan pada masa PPKM Level 3, di antaranya jam operasional melebihi batas dan menciptakan kerumunan. Pihaknya juga mengingatkan semua pihak termasuk pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pada masa PPKM Level 3. (Aji)
20 Mei 2024