Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melakukan peninjauan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (13/1) pagi. Peninjauan tersebut terkait dengan pemberlakuan PSBB ketat, 11-25 Januari 2021.
"Kami ingin memastikan pelaksanaan pemberlakuan PSBB ketat, yang didalamnya mengatur sejumlah pembatasan, seperti layanan jam operasional semua angkutan mulai pukul 05.00-20.00," tutur Syafrin.
Untuk penumpang, lanjut Syafrin, dibatasi yakni 50% dari kapasitas jumlah penumpang. Sementara pembatasan jam operasional KRL menyesuaikan dengan jadwal KRL. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada awal maupun akhir.
Dalam kesempatan itu, Syafrin juga memaparkan perihal surat edaran dari Kementerian Perhubungan No.1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. Salah satu ketentuannya berisi imbauan buat masyarakat untuk melengkapi perjalanannya dengan hasil rapid tes antigen.
Terkait itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI melakukan pemeriksaan cek kesehatan pada sejumlah titik pos pemantauan di Jakarta.
"Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada sejumlah terminal bus dan 4 pos pemantauan ruas jalan, yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kalimalang dan Jalan Raya Bekasi. Empat titik itu dilakukan pemeriksaan untuk pelaksanaan protokol kesehatan.†tutur Syafrin.
Ia memaparkan, pengecekan pada sejumlah titik pemantauan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan secara gratis. “Penumpang dapat melakukan pengecekan pada sejumlah terminal bus seperti Kampung Rambutan, Pulogebang, Kalideres dan Tanjung Priok," tambahnya. (why)
20 Mei 2024