Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, pengelola Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat menyiapkan langkah antisipasi terkait potensi kenaikan harga tiket bus
Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnain, mengatakan mekanisme penetapan tarif bus AKAP sudah memiliki aturan yang jelas dari pemerintah, yakni kelas ekonomi dan non-ekonomi.
“Sebenernya tarifnya sudah diatur langsung oleh pemerintah. Untuk tiket ekonomi, tarifnya sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan hitungan jarak atau tarif rupiah per kilometer,” jelas Revi saat dikonfirmasi, Selasa (2/12).
Sedang untuk tiket non-ekonomi, penetapan harga diserahkan kepada mekanisme pasar oleh perusahaan otobus (PO) langsung.
“Namun, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi operator, yaitu mencantumkan harga tiket secara jelas di loket penjualan serta memberikan informasi lengkap mengenai jenis layanan dan fasilitas yang disediakan,” katanya.
Revi mengungkapkan, tren kenaikan harga tiket bus biasanya terjadi saat periode angkutan Lebaran, bukan Nataru. Pada momen Lebaran, kenaikan tarif dikenakan dalam bentuk Tuslah, yaitu biaya tambahan yang diberikan untuk menutupi perjalanan bus yang kembali ke Jakarta dalam keadaan kosong setelah mengangkut penumpang ke daerah.
“Kalau untuk Nataru, Alhamdulillah sampai sekarang belum ada kenaikan. Kita belum mengetahui kondisi normal ini akan sampai kapan, harga bisa saja naik sesuai dengan kebijakan dari perusahaan bus masing masing,” pungkas Revi. (Aji)





