Menjelang penutupan tahun 2019, PTSP Kota Jakarta Barat berhasil menyelesaikan 244 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal. Selain itu, PTSP tidak mengeluarkan 82 surat perizinan lantaran terdapat kesalahan.
Sisrini, staf kordinator PTSP Jakarta Barat menyebutkan, penolakan proses pembuatan 82 surat perizinan itu lantaran adanya sejumlah kesalahan seperti, data tidak sesuai dengan Gambar Persetujuan Arsitektur (GPA) hingga pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan GSB.
Meski begitu, staf yang baru dua bulan menjalani tugas di PTSP Kota Jakarta Barat,itu tetap memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat. Bersama petugas loket costumer relation officer (CRO), dirinya bekerja keras menyelesaikan berkas-berkas permohonan izin sebelum penutupan tahun. “Saya baru sebulan di sini setelah hampir semua pengawai staf dirotasi, sehingga saya belum mengetahuinya situasi di sini,†katanya.
Sementara itu, Kepala PTSP Kota Jakarta Barat, Johan Girsang membenarkan telah memproses sebanyak 244 surat perizinan selama tahun 2019. "Saya sudah mendapatkan izin dari pimpinan, terkait data proses perizinan selama setahun. Tak mungkin saya memberikan data ini sebelum ada ijin pimpinan," ujar Johan Girsang. (why)
20 Mei 2024