Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan Jakarta Barat selama periode Januari 2018 telah menerbitkan sebanyak 54 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kategori kecil dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Total investasi dari puluhan SIUP yang telah diterbitkan itu mencapai sekitar Rp 5,5 miliar," sebut Kepala Unit PTSP Kecamatan Kembangan, Chairul Baihaqi kepada wartawan, Jumat (2/2). Dikatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi wirausahaan di wilayah Kembangan yang mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP.
"Kemudahan yang diberikan mengacu kepada kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam hal menciptakan dan memperoleh investasi Rp 1.000 triliun di Ibukota, sehingga kami mengeluarkan seluruh SIUP dan TDP sesuai target," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengurusan perizinan SIUP dan TDP dilayani secara online, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke PTSP Kecamatan Kembangan. "Selain itu, perizinan SIUP kategori kecil dan TDP yang dikeluarkan tidak dikenakan retribusi," tandasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka layanan perizinan pada hari Sabtu bersamaan pelayanan pengaduan masyarakat di kantor kecamatan. "Pelayanan perizinan bersama posko pengaduan dibuka setiap hari Sabtu dari jam 08.00 hingga 12.00,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024