Wali Kota Jakarta Barat, HM Anas Efendi mempertanyakan satu rumah yang belum dibebaskan untuk pembangunan jalan tembus, di samping kantor Walikota Jakarta Barat, tepatnya Jalan Raya Kembangan No 2. Padahal pembebasan rumah itu dilakukan setahun lalu.
Akibat tidak dibebaskan, jalan yang menuju Jalan Raya Kembangan tidak dapat difungsikan."Saya sudah minta Sudin Bina Marga segera berkordinasi pada tingkat dinas, terkait adanya 1 rumah yang belum dibebaskan untuk jalan tembus. Padahal masalah ini telah dilaporkan tahun lalu," ujarnya saat memimpin rapat pimpinan di Ruang Pola, beberapa hari lalu.
Pemkot Jakarta Barat akan membantu melakukan proses pembebasan rumah warga itu asalkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah menyediakan anggarannya. "Kalau sudah ditentukan besaran ganti untung sesuai harga aprrasial, kami siap membantu dengan memanggil pemilik bangunan," ujarnya.
Pemkot Jakarta Barat tetap bersikukuh melakukan pembebasan rumah itu sesuai aturan yang berlaku, meski ditolak pemilik rumah. "Kalau pemiliknya menolak, ya konsinyasi melalui pengadilan. Pembebasan dan pembuatan jalan tembus bisa tetap berjalan," tambahnya. (why/aji)
20 Mei 2024