Petugas gabungan tiga pilar Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan menggelar kegiatan gerebek masker di Jalan Mandala Utara Raya RW 06.
Hasilnya, sebanyak sepuluh orang yang tidak memakai masker ditindak petugas dan disanksi sosial. “Sepuluh orang dikenakan sanksi kerja sosial. Mereka tidak menggunakan masker,†ujar Lurah Tomang, Dwi Kurniasih, Rabu (16/9).
Dijelaskan, gerebek sampah digelar dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sesuai Pergub 88 Tahun 2020 dan penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.
Pada kesempatan itu pihaknya juga menyosialisasikan dan mengimbau pengguna jalan serta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (mamakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak). “Diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap penerapan 3M sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,†katanya.
Sementara itu di tempat terpisah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 16. “Penyemprotan dilakukan petugas PPSU. Tujuannya untuk pencegahan dan sterilisasi Covid-19,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024