Sosialisasi Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) digelar PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya yang berlangsung di Kompas Gramedia Building, Jalan Palmerah, Jumat (24/11).
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sebagai tertuang dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023.
Dalam aturan itu berisi tentang segala bentuk aturan penggunaan tenaga listrik hingga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik.
"Peraturan Direksi ini dalam sosialisasi hari ini menyampaikan hal-hal yang diatur dalam tenaga listrik dalam rangka mengoptimalkan penggunaan tenaga listrik, mengurangi kerugian, dan meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik," ujar Lasiran.
Ia menyebutkan bawah P2TL ini rutin dilaksanakan di seluruh PLN di Indonesia, yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik. Ini dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah, korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik tidak sah atau ilegal.
Melalui kegiatan ini, Lasiran berharap masyarakat, mahasiswa dan asosiasi dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga liustrik.
"Ke depan, PLN UID Jakarta Raya akan terus melakukan sosialisasi dan aktif di sosial media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," tambahnya.
Sosialisasi Peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dihadiri aparatur sipil negara pemerintah daerah DKI Jakarta, akademisi, dan elemen masyarakat lainnya. Pemkot Jakarta Barat, diwakili Gerry Yudho P, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Kelompok Urusan Pekerjaan Umum bagian Pembangunan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Jakarta Barat. (why)