Satpol PP Jakarta Barat melekukan pengawasan tempat usaha, perkantoran dan tempat usaha makan minum di delapan wilayah kecamatan.
Sejumlah pemilik/penanggung jawab tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah Kecamatan Kalideres diberi peringatan dan sanksi. “Ada empat tempat usaha dan tiga restoran yang diberikan teguran tertulis. Satu tempat usaha dikenakan sanksi penghentian sementara,†kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (6/8).
Selain pengawasan tempat usaha, pihaknya masih melakukan pengamanan pembatasan aktivitas dari luar wilayah DKI Jakarta pada titik cek point di Jalan Daan Mogot Cengkareng dan Pospol Daan Mogot Kalideres. Pihaknya juga membantu pengambilan tabung oksigen dan mendistribusikan ke rumah sakit yang membutuhkan sebanyak 27 tabung.
Sementara itu, terkait tertib masker pihaknya menjaring puluhan pelanggar. “Ada 46 pelanggar yang dikenakan sanksi kerja sosial. Denda administrasi Rp 150 ribu,†katanya. Pihaknya mengingatkan dan mengimbau para pelanggar untuk taat aturan. (Aji)
20 Mei 2024