Jajaran Kelurahan Tamansari Kecamatan tamansari menggelar penegakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan Mangga Besar IV no 07, depan kantor kelurahan.
Hasilnya, sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker ditindak petugas. “Ada empat orang yang tidak pakai masker. Mereka diberi peringatan dan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan,†jelas Lurah Tamansari, Yusuf, Kamis (17/12). Kegiatan melibatkan Satpol PP dan aparat kelurahan setempat.
Ditegaskan, pemberian sanksi kepada pelanggar untuk pendisiplinan, sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kegiatan ini akan terus digelar di wilayah Tamansari, terutama di titik keramaian seperti jalan raya,†katanya.
Diungkapkan, pihaknya juga rutin menggelar sosialisasi dan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di lingkungan permukiman warga. Melibatkan aparatur kelurahan, tiga pilar, Satpol PP, pengurus/ketua RT-RW, kader PKK, Dasawiisma, Jumantik, unsur dan eleman masyarakat lainnya.
“Kami keliling permukiman warga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes 3M (mamakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun) sebagai upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing masing,†ujarnya. (Aji)
20 Mei 2024