Pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilakukan di perkantoran kawasan Jalan Citra Garden 7 dan Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Sejumlah kantor yang melanggar prokes diberi peringatan. “Pengawasan dan pengecekan dilakukan Kamis (18/2). Ada empat kantor yang tidak menerapkan prokes Covid-19 di kawasan tersebut. Penanggung jawab masing masing kantor kami beri peringatan dan teguran tertulis,†jelas Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah, Jumat (19/2) pagi.
Lebih lanjut ia menyebutkan pelanggaran yang ditemukan. Di antaranya pengelola tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, tidak memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Tim Penanganan Covid-19, tidak menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
Selain itu, tidak melakukan pembersihan berkala menggunakan pembersih-disinfektan, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, tidak melakukan pemantauan kesehatan kerja secara proaktif, tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 atas perubahan Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI. “Kegiatan ini akan terus digelar. Kami imbau pemilik atau penanggung jawab kantor menerapkan prokes Covid-19 dan patuh aturan.†(Aji)
20 Mei 2024