Satpol PP Kecamatan Kalideres Jakarta Barat melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pada tempat usaha dan perkantoran di Jalan Kamal Raya dan Menceng Raya Kelurahan Kalideres, Selasa (27/4).
Hasilnya, petugas masih menemukan dua tempat usaha lalai prokes di kawasan tersebut. “Ada dua tempat yang teridentifikasi lalai prokes Covid-19. Masing masing penanggung jawab kami beri peringatan dan teguran tertulis,†jelas Pengendali kegiatan, Abdul Hayi.
Ditegaskan, pengawasan dan pengecekan prokes Covid-19 di perkantoran dan tempat usaha sesuai Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.
Lebih lanjut diungkapkan, lalai prokes yang ditemukan petugas di dua tempat usaha/perkantoran tersebut antara lain, tidak menggunakan masker, tidak menyediakan pengukur suhu tubuh, tidak menyediakan hand sanitizer, tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, tidak melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
Selain itu, tidak membuat pakta integritas dan tidak melakukan penghentian sementara selama pembersihan 3×24 jam. “Kegiatan ini akan terus dilaksanakan. Kami mengimbau para pemilik atau penanggung jawab tempat usaha dan perkantoran patuh aturan dengan selalu menerapkan prokes pencegahan Covid-19,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024