Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Covid-19 Jakarta Barat terus menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di delapan kecamatan.
Sasaran sidak adalah perusahaan atau tempat usaha berbagai sektor, seperti perhotelan, hiburan, mal, termasuk industri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Sejak beroperasi pada Senin (5/10) lalu, hingga kini tim satgas yang sudah menindak tujuh tempat usaha.
“Selama dua hari ini ada tujuh tempat usaha yang kita tutup sementara 3x24 jam, di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Grogol Petamburan. Terdiri atas hotel, perkantoran dan tempat usaha lainnya,†sebut Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Rabu (7/10). Dijelaskan, tim bertugas setiap hari menyidak sepuluh titik perkantoran pergudangan hotel, resto dan lainnya di satu kecamatan.
Untuk hari ini, ada delapan tempat yang disidak. Satgas dibagi dua tim dengan total pelaksana sekitar 40 orang dari unsur terkait, seperti Satpol PP, Sudis Kesehatan, Parekraf, Nakertrans dan Energi, PPKUKM dan Perhubungan. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim satgas dikawal aparat TNI-Polri.
“Jumlah personel 40 orang, bergerak dari pukul 09.00 hingga selesai. Hari ini sasarannya wilayah Kecamatan Tambora dan Tamansari, ada delapan titik. Tim ini dibentuk untuk sinergitas dan terpadu dalam rangka penegakan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024