Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta menggelar Publikasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 648 Tahun 2020 terkait penetapan lokasi untuk normalisasi Kali Angke, di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jalan Utama Raya, Rabu (29/7).
Kepala UPT Pembebesan Lahan Dinas SDA DKI, Roedito Setiawan, mengatakan sesuai amanat dari Pemprov DKI, pihaknya melakukan publikasi pada aparatur Kelurahan Duri Kosambi yang ada di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. "Saat ini sedang diinvent oleh BPN yang selanjutnya akan dilakukan penelitian dokumen dan dilanjutkan pelepasan haknya," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, normalisasi Kali Angke tersebut akan dibangun sheetpile dan polder. Lahan yang akan dibebaskan di wilayah Duri Kosambi seluas 4.000 meter persegi dengan panjang sekitar 1.500 meter.
Sedang di wilayah Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk seluas 800 meter persegi sepanjang sekitar 330 meter. "Ditargetkan bulan September tahun ini sudah selesai pembebasannya dan akan disosialisasikan lagi dengan masyarakat sekitar," jelas Roedito.
Diharapkan, proses pengadaan lahan berjalan lancar sesuai rencana dan nantinya genangan yang ada di wilayah Duri Kosambi bisa cepat selesai. "Mohon dukungan pada masyarakat supaya cepat dalam proses pengadaan lahan ini," harapnya.
Sementara itu Wakil Camat Cengkareng, Rano Rahmat Effendi, menegaskan pihaknya akan mengawal kegiatan tersebut dan dikoordinasikan dengan semua pihak. "Sampai sejauh mana proses pembebasan lahan yang nantinya akan dilakukan normalisasi," tandasnya.
Pihaknya berharap, nantinya pembangunan berjalan sesuai jadwal dan diharapkan dari kegiatan normalisasi ini akan mengurangi luapan air Kali Angke saat musim hujan. "Mudah-mudahan berdampak baik buat masyarakat sekitar dan masalah luapan air Kali Angke akan teratasi," pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024