Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, menyegel sebuah tempat usaha yang menjual minuman keras di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (11/5).
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, tempat usaha itu disegel lantaran tidak memilki surat keterangan penjualan minuman beralkohol golongan A dan B.
"Toko 'A' sudah berjualan selama 5 tahun. Tempat usaha itu buka mulai pukul 08.00 sampai 17.30 WIB, menjual minuman beralkohol golongan A dan B, sedangkan dalam perijinan belum mempunyai Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau pengecer dan distributor untuk golongan A dan B sebagai pengecer," ujarnya.
Menurutnya, pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) sebagai pengecer golongan A dan B, sekaligus surat pernyataan dari distributor minuman yang diedarkan.
“Untuk minuman beralkohol yang berada pada line PPNS Perdagangan tidak bisa dijual selama belum ada SKPL,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Iqbal memaparkan bahwa bidang pengawasan Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terkait perijinan. Dalam pemeriksaan itu, pemilik usaha tersebut hanya memiliki NIB 220101300968 pada tanggal 6/3/2020. Untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47222 (Perdagangan eceran minuman tidak beralkohol), 47919 (Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang), dan 47227 (Perdagangan eceran minuman beralkohol).
Sementara itu, Seorang warga Rawa Buaya, Eko mengaku sangat setuju tempat usaha toko A ditindak oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
"Alhamdulillah itu disegel oleh PPKUKM DKI Jakarta,” ucapnya dengan lega.
Ia menjelaskan, bila melihat Peraturan Kementerian Perdagangan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol maka tempat usaha A, bertentangan terhadap peraturan tersebut.
“Dalam peraturan tersebut penjualan minuman beralkohol tidak boleh ada di lokasi penduduk, berdekatan dengan lokasi pendidikan dan tempat ibadah, kalau toko A itu menjual minumal beralkohol tidak boleh di campur dengan minuman ringan dan Air mineral,” tutup Eko. (why)