Setiap rumah tangga wajib melakukan pengelolaan sampah. Tidak lagi asal kumpul, terus buang ke tempat sampah. Sanksi pun akan diberlakukan sesuai kesepakatan masing-masing RW.
Kewajiban mengelola sampah berbasis masyarakat RW ini mengemuka menyusul dikeluarkannya Pergub No.77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah pada lingkup rukun warga (RW).
"Pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat. Dalam struktur kepengurusan, ada bidang pengelolaan sampah yang nantinya didampingi PJLP masing-masing Sudin LH serta anggota PKK." tutur Edi Mulyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta saat memberikan sosialisasi secara virtual Pergub No.77 Tahun 2020 di kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (8/10) pagi.
Edi melanjutkan, pembentukan pengurus bidang pengelolaan sampah ditunjuk langsung ketua RW dan bertanggung jawab kepada ketua RW. Camat dan lurah juga terlibat aktif guna memastikan berlangsungnya kegiatan pengelolaan sampah lingkup RW.
Dalam aturan tersebut, pengurus RW yang membidangi pengelolaan sampah memiliki kegiatan yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah. "Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, daur ulang serta pemanfaatannya, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pengawasan pemilahan sampah, pengolahan sampah serta pengumpulan residu sampah." jelasnya.
Pergub itu juga memuat sanksi kepada rumah tangga yang tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan kesepakatan warga. Misalnya, sanksi membuat potnisasi, atau sanksi kepengurusan administrasi kependudukan.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menyambut baik ketentuan pada peraturan gubernur no 77 tahun 2020 dalam hal pengelolaan sampah pada lingkup RW.
"Saya rasa sudah lengkap ditambah lagi pergub baru. Ini mengingat timbulan sampah yang dihasilkan dari masyarakat DKI Jakarta mencapai 2,7 juta ton/tahun atau 7.700 ton/hari. Sementara kapasitas TPA Bantargebang 39 juta ton sampah. Saat ini kapasitas sampah yang dibuang sudah mencapai 27 juta ton sampah, berarti tinggal 10 juta ton kapasitas yang bisa dibuang," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Yani memperkirakan TPA Bantar Gebang akan overload sampah pada kurun waktu beberapa tahun ke depan. "Melalui kegiatan ini, paling tidak ada tiga keuntungan yakni sampah berkurang, adanya peluang ekonomis rumah tangga, dan bila dilakukan pemilahan setiap RT dan RW maka lingkungan menjadi bersih,"pungkasnya. (why)
20 Mei 2024