Camat Taman Sari, Risan H. Mustar memonitor pelaksanaan penertiban masker dan kampanye 3M di Jalan Kunir, Posko tiga pilar dan Jalan Cengkeh, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (7/10). Penertiban ini dilaksanakan menindaklanjuti Pergub No.88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB ketat dan Pergub No.79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan sanksi hukum protokol kesehatan.
Jalannya penertiban masker dan kampanye 3M di awali apel persiapan di Posko tiga pilar Kelurahan Pinangsia. Apel dipimpin langsung Camat Taman Sari, Risan H. Mustar serta dihadiri Lurah Pinangsia, Bing Selamet serta unsur tiga pilar, FKDM, LMK dan pengurus RT dan RW setempat.
"Kami meminta kepada petugas untuk melaksanakan tugas dengan humanis dan persuasif. Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap hari pada sejumlah titik lokasi di wilayah Pinangsia," tutur Risan.
Sementara itu Lurah Pinangsia, Bing Selamet menjelaskan bahwa penertiban masker serta kampanye 3M dilaksanakan di ruas jalan Cengkeh dan Kunir. Sekitar 20 petugas gabungan dari unsur tiga pilar menjalani tugas memberikan sosialisasi protokol kesehatan serta menegakkan aturan protokol kesehatan, khususnya para pengguna jalan.
Meski kegiatan ini rutin dilaksanakan, namun masih ada saja warga yang melanggar aturan. Buktinya petugas berhasil menjaring sekitar 10 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Alasan mereka klise, lupa. "Kami buat surat teguran setelah itu dikenakan sanksi sosial, berupa membersihkan sampah di jalan. Sanksi diberikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Kegiatan ini, lanjut Bing Selamet, dilakukan pada pelaksanaan PSBB ketat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Mudah-mudahan warga bisa peduli dan sadar pentingnya menjaga kesehatan, terutama disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi," tambahnya. (why)
20 Mei 2024