Para camat dan lurah di Jakarta Barat diminta menginventarisir lahan sengketa untuk dimanfaatkan berbagai hal positif. Tentunya, lahan yang dimaksud belum ada keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi mengatakan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan membuat surat keputusan (SK) mengenai pemanfaatan lahan yang bersengketa. SK dibuat selama pemanfaatan lahan tersebut belum dinyatakan inkrah dari pengadilan.
"Gubernur minta para camat dan lurah menginventarisir lahan yang bersengketa. Nanti dikeluarkan SK gubernur mengenai penggunaan tanah itu sebelum ada putusan dari pengadilan (inkrah)," jelas Wali Kota, saat memimpin rapat pimpinan kota, di ruang pola kantor wali kota, Selasa (27/9). Hadir Wakil Wali Kota M Zen, para asisten, pimpinan SKPD/UKPD, serta camat dan lurah.
Wali Kota mencontohkan bangunan-bangunan di kawasan Kota Tua. Menurutnya, bangunan itu seharusnya bisa dimanfaatkan berbagai kegiatan positif, di antaranya sebagai sarana olahraga, parkir, dan lainnya. “Tanah memiliki fungsi sosial meski dalam status sengketa. Pokoknya, selama belum inkrah, kita bisa manfaatkan tanah tersebut," tandasnya. (why/aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru