Sejak Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 99 tahun 2017 tentang bulan tertib trotoar (BTT) diberlakukan pada 1 Agustus 2017 lalu, hingga 22 September kendaraan bermotor yang dikenakan penindakan mencapai 6.061 unit.
"Total kendaraan yang dikenakan penindakan sejak pemberlakuan BTT hingga 22 September sekitar 6.061 unit,†sebut Kasudin Perhubungan Jakbar, Anggiat Banjar Nahor kepada wartawan, Senin (25/9). Dijelaskan, kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi antara lain derek, angkut jaring, cabut pentil, BAP (berita acara pemeriksaan) dan tilang.
Lebih lanjut ia merinci, dari dari total kendaraan yang ditindak, sebanyak 2.129 unit sepeda motor, 36 kendaraan roda tiga dan 1.618 kendaraan roda empat dikenakan sanksi cabut pentil. Untuk kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi derek sebanyak 519 armada.
Selain itu sebanyak 191 sepeda motor dikenakan sanksi angkut jarring. Sedang angkutan umum dan barang yang dikenakan sanksi BAP tilang sebanyak 881 armada. “Kendaraan roda empat pribadi yang dikenakan tilang polisi sebanyak 642 armada," sebutnya. (why/aji)
20 Mei 2024