Belasan petugas satpol PP Kecamatan Tamansari melakukan sterilisasi pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di ruas Jalan Asemka Raya, Pinangsia, Jakarta Barat, Rabu (17/2). Sterilisasi dilakukan terkait pelaksanaan kebijakan kawasan (zona) rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) yang diberlakukan sejak 8 Februari 2021.
Camat Tamansari, Risan H. Mustar mengatakan, pengerahan belasan satpol PP itu dilakukan untuk mengamankan ruas Jalan Asemka Raya, bebas pedagang kaki lima dan parkir liar.
Sterilisasi dilakukan setiap hari, mulai pagi hingga sore hari. Mereka bertugas secara bergiliran. "Ini kami lakukan agar kawasan itu tidak crowded. Sehingga arus lalu lintas kendaraan menjadi lancar," tuturnya.
Sebelum pemberlakuan kebijakan LEZ, jajaran Satpol PP Kecamatan Tamansari telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima yang menggelar lapaknya di sepanjang Jalan Asemka Raya.
Sementara itu, kebijakan LEZ yang diberlakukan pada 8 Februari lalu mampu meningkatkan kualitas udara di kawasan Kota Tua. Itu terlihat dari hasil analisis pengukuran kualitas udara pada Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).
"Kalau dari hasil analisis laboratorium, di tanggal 6 dan 7 Februari, itu hasilnya (pengukuran kualitas udara) sedang, tapi waktu diterapkan LEZ (8 Februari) itu hasilnya baik," tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Karmin, yang dikutip dari laman kompas.com.
Ia memaparkan, kualitas udara di Kawasan Kota Tua diukur dengan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). Kandungan Sulfur Dioksida (SO2) yang biasanya paling banyak, kini dapat ditekan setelah diterapkannya kebijakan yang membatasi lalu lalang kendaraan bermotor. (why)
20 Mei 2024