Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat merekomendasikan 21 identitas daftar pemilih sementara (DPS) untuk diperbaiki oleh KPU Jakbar.
"Sampai sekarang ini kita sudah merekomendasikan, memberikan saran perbaikan bagi KPU itu ada sekitar 21 nama," sebut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi.
Adapun 21 DPS yang diperbaiki tersebut adalah warga yang meninggal usai pencocokan dan penelitian (coklit) atau sudah pindah domisili ke luar DKI Jakarta.
"Ada warga yang meninggal masih terdaftar di DPT, terus ada juga warga yang sudah pindah domisili," ungkap Roup.
Ia menambahkan, 21 nama atau identitas tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu Jakbar terhadap DPS wilayah setempat dan laporan masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Jadi, itu yang kita temukan laporan dari masyarakat dan juga berdasarkan hasil pencermatan kita terhadap DPS. Ada juga yang masuk ke kita di Kantor Bawaslu Jakbar, ada juga yang masuk di Panwaslu di kecamatan," pungkasnya. (Aji)