Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta atau tim pasangan calon (paslon) agar saat memasang alat peraga kampanye (APK) memerhatikan keselamatan warga serta pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan untuk mencegah insiden warga terluka akibat tertimpa baliho seperti yang terjadi di wilayah Kembangan dan Tambora pada Pemilu 2024 lalu.
"Kalau baliho dipasang di sisi jalan, ikatan harus kuat sehingga tidak roboh menerjang pengguna jalan. Seperti kejadian di Kembangan dan Tambora dalam Pemilu 2024 lalu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat dikonfirmasi Senin (14/10).
Pihaknya meminta pasangan calon (paslon) atau tim paslon untuk benar-benar memerhatikan aturan pemasangan APK. Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Ada tempat khusus yang dilarang. Itu kan sudah ditentukan juga. Kalau di tempat tempat yang dilarang itu kayak sarana ibadah, tempat pendidikan itu dilarang, mungkin jalan bebas hambatan itu dilarang, jalan-jalan protokol yang sudah ditetapkan oleh KPU itu dilarang juga untuk dipasangi APK," tandas Roup.
Roup menjelaskan, para paslon juga diingatkan agar menggunakan material spanduk yang mudah didaur ulang sehingga lebih ramah lingkungan, misalnya bahan spanduk pvc.
"Kemudian alat peraga itu mestinya yang ramah lingkungan, sehingga nanti tidak jadi sampah," imbuhnya.
Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024. Masa kampanye berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024 mendatang. (Aji)