Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah setempat untuk ikut mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, mengatakan status ormas dalam pilkada bukan pemilih partisipatif tetapi juga sebagai pengawas dan pelapor. "Ya terkait dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta Barat, mereka bukan hanya aktif karena sebagai pemilih partisipatif ya, tetapi lebih dari itu mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon atau dari tim-tim pasangan calon selama tahapan pilkada," jelas Roup saat dikonfirmasi, Jumat (4/10). Adapun pengawasan tahapan pilkada, sambungnya, cukup berpedoman pada aturan yang ada, yakni Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah."Kemudian ada regulasi-regulasi lain juga, misalnya kalau di tahapan kampanye itu kan ada PKPU nomor 13 tentang kampanye pemilihan kepala daerah," ujar Roup.
Ia mengungkapkan, sebelum Pilkada 2024, pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan 16 ormas terkait peran pengawasan dalam pemilu."Sebetulnya kalau dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, kita sudah banyak melakukan MoU, ada sekitar 16 ormas yang sudah melakukan MoU dengan kita," sebutnya.
Terkini, pihaknya kembali menandatangani MoU dengan tiga ormas, yakni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Masyarakat Anti Golput. Roup meminta para pasangan calon dan tim-tim pemenangan tertib berkampanye dan tidak melakukan pelanggaran pilkada. "Ya karena sekarang sudah masuk ke tahapan kampanye, untuk seluruh pasangan calon baik pasangan calon nomor 1, 2 dan 3 serta tim pemenang masing-masing calon itu diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang memang sudah ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," imbuhnya. Roup juga meminta masyarakat bisa menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pilkada di lapangan."Bagi masyarakat, ketika melihat adanya potensi dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye ini bisa melaporkan ke Bawaslu atau struktur Bawaslu yang terdekat seperti di Panwascam ataupun PKD," pungkasnya. (Aji)