Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
"Terkait alat peraga sudah ditemukan ya (pelanggaran pemasangan), bisa dilihat di wilayah Jakbar ada alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya. Jadi sekarang kita sedang inventarisasi pelanggaran-pelanggaran itu," ungkap Roup, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar saat dihubungi, Senin (21/10).
Diungkapkan Roup, pelanggaran yang dimaksud utamanya pemasangan APK pada fasilitas-fasilitas publik.
"Misalnya di Srengseng itu. Ada APK-APK yang dipasang di flyover-flyover dan fasilitas publik lainnya," ujarnya.
Roup menjelaskan, nantinya jika inventarisasi sudah dilakukan pihaknya akan melayangkan rekomendasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat.
"Nanti kita akan beri rekomendasi ke KPU. Nanti KPU kemudian akan menghubungi partai politik atau LO (liaison officer) masing masing partai atau pasangan calon untuk mencabut APK-APK yang melanggar itu," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Roup, indikator pelanggaran kampanye termasuk pelanggaran pemasangan APK, bisa dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Itu kan ada di PKPU 13 tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya, dalam aturan itu ada," ujar Roup. Adapun kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. (Aji)