Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemkot Jakarta Barat mendampingi partai politik (parpol) untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) di wilayah.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup kepada wartawan, di lokasi perapihan APK di Flyover (FO) Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (19/1) malam.
"Ini memang sudah kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara dengan pimpinan partai politik dan juga stakeholder yang ada di wilayah DKI, bahwa mulai tanggal sekarang nih sampai beberapa hari ke depan itu melakukan penertiban secara bersama-sama," jelas Roup.
Dikatakan, APK yang dirapihkan utamanya yang mengganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki.
"Terutama apa namanya, baliho atau spanduk-spanduk yang dari sisi keselamatan orang itu mengganggu keselamatan pengendara atau pejalan kaki," ujar Roup.
Pada kesempatan tersebut APK di Jakbar yang dirapikan berada di dua lokasi utama, yakni FO Pesanggrahan dan sepanjang Jalan Panjang.
"Ya, kita mulai dari titik ini, Flyover Pesanggrahan langsung menyusur Jalan Panjang, sampai selesainya nanti ya," katanya.
Perapihan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni merapikan APK yang masih bisa dirapikan dan mencopot APK yang sudah tidak bisa dirapikan. (Aji)