Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat terpantau tertib menggunakan transportasi umum massal pada Rabu pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 6 Tahun 2025.
Diketahui, pada Rabu (30/4) merupakan hari pertama implementasi Ingub DKI Jakarta yang mengatur seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk berangkat, aktivitas tugas dan pulang kerja.
Endang Tri Rahayu, salah satu pegawai di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Jakarta Barat menyambut baik pemberlakuan aturan ini.
"Ingub ini sangat baik, tujuannyapun saya meyakini sangat baik. Dimana ASN dan masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin transportasi publik untuk aktivitasnya, juga untuk mengurangi pencemaran udara dan kemacetan di Jakarta," tuturnya.
Senada dengan Endang, Sandra salah satu pegawai di bagian keuangan Kota Jakbar juga antusias menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantor Pemkot Jakbar.
"Kebijakan ini sangat baik dan bisa menjadi teladan. ASN mulai memberikan contoh kepada masyarakat umum untuk menggunakan transportasi umum yang secara pelayanan dan fasilitasnya semakin baik," ujarnya.
Dari antusias dan keseruan menggunakan layanan transportasi publik, diharapkan agar ketersedian transportasi penghubung (feeder) maupun armada transportasi umum dapat lebih banyak dan menjangkau ke pemukiman warga Jakarta Barat. (Hfz)