Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu telah diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014.
Dari informasi yang dihimpun, Undang Undang ASN No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pada Pasal 2 menyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
"Saya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada aparatur sipil negara terhadap situasi dan kondisi pada pesta demokrasi tahun 2024, yang mana tahapannnya sudah dimulai tahun 2023. Saya ingatkan komitmen kita sebagai ASN harus netral dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut," tutur Uus Kuswanto saat memimpin apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor wali kota Jakarta Barat, Senin (13/11).
Dijelaskan, komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu telah disepakati dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani.
"Intinya, sebagai kata kunci, netralitas adalah kita bekerja secara profesional. Silahkan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan," ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, pihaknya merasa yakin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jakarta Barat mampu menjaganya.
"Bagaimana pun, saya ikut bertanggung jawab apabila ada teman-teman, terkait dalam kegiatan, melanggar aturan dan ketentuan. Dan, saya ingatkan kembali kalau UU ASN yang baru sangat berat sekali sanksinya apabila melakukan pelanggaran," tambahnya. (why)