Belasan parkir liar (parli) kendaraan roda dua, pedagang kecil mandiri (PKM) dan kerumunan warga di sejumlah titik wilayah Kelurahan Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan dihalau anggota Satpol PP, Jumat (23/7).
Kasatpol PP Kelurahan Kembangan Selatan, Armunanto, mengatakan pihaknya melakukan monitoring wilayah di tujuh titik jalan. Yakni, Jl Puri Indah Raya, Jl Kembangan Raya, Jl Puri Kembangan, Jl Puri Permai, Jl Puri Kencana, Jl Pesanggrahan dan Jl Kembang Kerep.
“Ada 12 parkir liar, tujuh PKM di bahu jalan dan kerumunan warga yang kami halau, termasuk banner mini tanpa izin diturunkan. Kegiatan ini antisipasi pelanggaran prokes dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,†jelasnya.
Selain itu, dalam rangka monitoring pelaksanaan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum). “Penghalauan dan imbauan bertujuan menjaga keamanan, ketertiban serta antisipasi PKM berjualan maupun parkir liar di bahu jalan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024