Pemkot Jakarta Barat kembali menggelar penertiban aliran
listrik. Sasarannya kawasan permukiman padat penduduk di delapan wilayah kecamatan
di Jakarta Barat. Hasilnya, banyak aliran
listrik rumah diputus lantaran menyalahi aturan penggunaan instalasi listrik.
Untuk wilayah Kecamatan Kembangan, tim gabungan Pemkot
Jakarta Barat bersama PLN melakukan penertiban aliran listrik di wilayah RW
010, Kembangan Utara. Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin
langsung Asisten Pemerintahan, Denny Ramdhani di halaman Pesantren Al Wasilah,
Kembangan Utara. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Kembangan, Agus Ramdhani,
Lurah Kembangan Utara, Edi Sukarya dan sejumlah pejabat lainnya.
Asisten Pemerintahan, Denny Ramdhani mengatakan, penertiban
aliran listrik ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah musibah kebakaran. Ini
menjadi kegiatan yang kali kedua dilaksanakan setiap hari Rabu berdasarkan perintah
Walikota Jakarta Barat.
Setiap instansi yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki tugas
dan kewenangan. PLN, misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap KWH meteran
listrik dan penataan kabel di luar rumah. Sementara instansi lainnya, melakukan
pemeriksaan penggunaan dan pemakaian listrik dalam rumah.
“Kewenangan pemeriksaan listrik itu PLN. Mereka yang
memeriksa instalasi listrik dan Kwh listrik meteran. Sedangkan PJU dan instansi
lainnya memeriksa masalah penggunaan dan pemakaian sarana listrik di dalam
rumah,†ujarnya.
Penertiban aliran listrik di wilayah RW 10, Kembangan Utara,
terbagi dalam tiga kelompok. Satu kelompok
melaksanakan tugas pada tiga wilayah lingkungan RT. “RW 10 terapat 9 RT,
mereka terbagi tiga tim. Masing-masing melakukan pemeriksaan listrik , pada 3 wilayah
lingkungan RT,†tutur Edi Sukarya, Lurah
Kembangan Utara saat mendampingi Asisten Pemerintahan melakukan operasi listrik
di permukiman warga RT 04/10.
Lurah Kembangan Utara menjelaskan, ada beberapa rumah yang
aliran listriknya diputus karena melanggar ketentuan pemasangan listrik, dan menandatangani
berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, PLN akan menindaklanjuti pelanggaran
tersebut.
Penertiban listrik juga dilaksanakan di wilayah RW 03,
Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kegiatan
ini melibatkan sebanyak 160 petugas gabungan, seperti satpol PP, dishub, PLN,
FKDM, dan sebagainya.
“Sebanyak 134 rumah warga yang diperiksa aliran listrik.
Dari jumlah itu 8 rumah terpaksa diputus aliran listrik karena menyalahi
ketentuan, seperti sambungan langsung tanpa menggunakan KWH meteran, dan mempengaruhi
putaran KWH meteran,†ujar Agung Edi Santoso, Lurah Kapuk. (why)
20 Mei 2024