Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang tidak menggunakan masker di tiga lokasi Jakarta Barat dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi, Kamis (2/12).
Tiga lokasi dimaksud adalah kawasan Pasar Hipli Semanan, Jalan Boulevard Taman Surya Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres dan Jalan Gelong Baru Utara Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan. Sasaran kegiatan antara lain pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki.
Total dari tiga lokasi itu pelanggar yang terjaring sebanyak 98 orang. “Di Pasar Hipli pelanggar yang terjaring sebanyak 32 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,” kata Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar Sumardi Siringoringo.
Sementara di Jalan Boulevard Taman Surya pelanggar yang terjaring 40 orang. “Sebanyak 33 orang disanksi kerja sosial dan tujuh orang denda administrasi, totalnya Rp 700 ribu,” sebut Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati.
Sedang di Jalan Gelong Baru Utara, petugas menindak 26 pelanggar. “Rinciannya, 16 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sepuluh pelanggar denda administrasi. Masing masing bayar Rp 100 ribu, totalnya Rp 1 juta,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto. (Aji)