Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi 98 kepala keluarga (KK) kolong tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang ber-KTP luar daerah dan terkena relokasi di RPTRA Dutamas Jelambar Baru, Rabu (4/12).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim mengatakan dari 98 kepala keluarga (KK) mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp. 1,5 juta sebagai uang sewa selama dua bulan .
"Bagi yang non-KTP DKI Jakarta saat ini akan diberikan kompensasi dalam bentuk uang sewa, bagi yang masih tinggal di Jakarta," katanya.
Selain itu, diungkapkan Firman, sebanyak 98 kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan sembako dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pihak kecamatan/kelurahan setempat.
"Mereka juga diberikan dalam bentuk sembako oleh Dinas Sosial," ungkap Firman.
Lebih lanjut, Firman menuturkan bahwa uang kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tidak wajib digunakan sebagai uang sewa. Dan bagi warga yang mendapatkan kompensasi juga bisa pulang ke daerah asalnya.
"Kalaupun mereka nanti ternyata mau pulang kampung, maka mereka akan dikoordinasi oleh Dinas Sosial untuk pemberangkatan ke daerahnya masing-masing," tuturnya.
Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman menyebutkan, bahwa dari 98 kepala keluarga yang ber-KTP luar DKI Jakarta itu adalah daftar yang sudah direkapitulasi pihak Kelurahan Jelambar Baru.
"Selama yang bersangkutan ber-KTP daerah (non DKI) dan tercatat di dalam daftar yang sudah dilakukan oleh kelurahan, mereka tetap akan diberikan uang sewa," sebutnya. (Yan)