Sebanyak 9 warga terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) di Kompleks Perumahan Green Garden, RW 01, Kelurahan Kedoya Utara, Kamis (4/3). Mereka diganjar sanksi sosial lantaran melanggar aturan Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman menjelaskan, pendisiplinan warga melalui operasi tertib masker mengacu pada aturan yakni Pergub No.3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19.
Aturan yang diteken gubernur DKI Jakarta, pada awal Januari 2021, itu berisi 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan. Satu diantaranya, ketentuan standar penggunaan masker dan pengenaan sanksi. "Mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi," ujar Tubagus.
Pelaksanaan operasi tertib masker di lingkungan RW 01, petugas menjaring 9 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka mendapat ganjaran sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas umum. Penerapan sanksi sosial langsung diawasi anggota satpol PP.
"Melalui kegiatan ini mudah-mudahan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid1-19," tambahnya. (why)
20 Mei 2024