Sebanyak 9 kelurahan di wilayah Jakarta Barat menjadi percontohan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Penetapan kelurahan percontohan itu didukung oleh Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 334 Tahun 2023 tentang Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) percontohan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Aswarni mengatakan, penetapan KRPPA tersebut merupakan lokasi percontohan dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang mengintegrasikan perspektif gender dan pemenuhan hak anak.
Ia menyebutkan, ada 9 kelurahan di Jakarta Barat yang ditetapkan sebagai percontohan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).
Sembilan kelurahan tersebut adalah, Kembangan Utara (Kembangan), Rawa Buaya (Cengkareng), Kamal (Kalideres), Maphar (Taman Sari), Kebon Jeruk (Kebon Jeruk), Jatipulo (Palmerah), Jelambar (Grogol Petamburahan), Krendang (Tambora) dan Pekojan (Tambora).
Penetapan percontohan KRPPA itu didukung oleh Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.334 Tahun 2023 tentang KRPPA percontohan.
"Kepgub ini nantinya mendukung implementasi program Kota Layak Anak (KLA) tingkat kelurahan. Kalau kelurahannya layak anak, sudah tentu kecamatannya layak anak. kalau kecamatan layak anak, kotanya juga layak anak," paparnya.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan penetapan percontohan KRPPA tersebut diantaranya ada tokoh atau kepemimpinan perempuan di lokasi, seperti lurah, atau sekretaris lurah. Ada juga agen perubahan, seperti kader dasawisma, TP PKK, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), serta RPTRA. (why)