Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di Jalan Basoka Raya Puri Beta (Gebyuran) Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan dan Jalan Pesing Poglar Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng, Selasa (11/5).
Kegiatan melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. Dari dua lokasi tersebut, total pelanggar yang terjaring mencapai 71 orang. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum atau bayar denda administrasi.
“Di Jalan Basoka Raya jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 41 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasum,†Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo. “Sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan sebagai upaya pencegahan Covid-19.â€
Sementara itu razia masker di Jalan Pesing Poglar menjaring sebanyak 30 pelanggar. Rinciannya, 28 pelanggar disanksi kerja sosial dan dua orang bayar denda administrasi totalnya Rp 150 ribu. Di lokasi tersebut pihaknya juga terus mengimbau dan menyosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).
Ia menambahkan, Tibmask dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI, dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru