Tujuh warga Angke, Kecamatan Tambora, terjaring razia masker di depan kantor Kelurahan Angke, Selasa (12/01) pagi. Mereka terkena sanksi sosial lantaran melanggar Pergub No.79 Tahun 2020.
Lurah Angke,Teddy Martadilla mengatakan, kegiatan operasi tertib masker rutin dilaksanakan petugas gabungan dari unsur tiga pilar. Mereka menjalani tugas melakukan penindakan terhadap pelanggar prosedur protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Kegiatan operasi tertib masker juga bertujuan mendisiplinkan warga untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan. "Kami tak pernah bosan melaksanakan kegiatan ini agar masyarakat lebih peduli dan sadar menerapkan protokol kesehatan 3M," tuturnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas satpol PP Kelurahan Angke berhasil menjaring 7 warga yang umumnya pengendara motor. Mereka terjaring lantaran kedapatan tidak memakai masker.
Dari jumlah tersebut, 6 warga diantaranya terkena sanksi kerja sosial. Satu warga lainnya dikenakan sanksi denda sosial. "Pelanggar yang terkena sanksi kerja sosial diminta menggenakan rompi oranye sekaligus membersihkan sampah di depan kantor kelurahan," jelasnya.
Ia berharap, penerapan sanksi sosial tersebut dapat membuat efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan. (why)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru