Operasi Tertib Masker (Tibmask) digelar di wilayah Kecamatan Kembangan dan Grogol Petaburan (Gropet) Jakarta Barat, Rabu (24/3).
Hasilnya, dari dua wilayah kecamatan tersebut petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menjaring sebanyak 62 pelanggar. Tibmask di Kecamatan Kembangan digelar di Jalan Meruya Selatan, tepatnya pertigaan Jalan H Saaba.
“Petugas menjaring sebanyak 21 pelanggar. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi,†kata Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Dijelaskan, kegiatan tersebut tindaklanjut Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Sementara di Gropet, kegiatan dilaksanakn di Jalan Al Amanah, Kelurahan Jelambar. Petugas gabungan menindak sebanyak 41 pelanggar. “Total yang melanggar 41 orang. Sebanyak 40 pelanggar diberi peringatan dan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Sedangkan satu pelanggar denda administrasi Rp 250 ribu,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru