Sebanyak 6 warga terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan Krendang Raya, tepatnya depan RPTRA Krendang, Kelurahan Krendang, Tambora, Senin (18/01) pagi. Mereka yang terjaring mendapatkan sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di lingkungan RPTRA.
Lurah Krendang, Al Barkah mengatakan, operasi tertib masker yang melibatkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kelurahan Krendang, rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Krendang. Kegiatan ini digelar menindaklanjuti Pergub No.79 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Operasi tertib masker biasanya menyasar tempat-tempat keramaian, seperti jalan, pasar, terminal, dan titik-titik kerumunan warga. "Kami berharap gencarnya operasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker saat di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," paparnya.
Dalam pelaksanaan operasi di Jalan Krendang Raya, petugas berhasil menjaring sebanyak 6 warga yang tidak memakai masker. Umumnya pelanggar adalah pengendara roda dua.
Mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lingkungan RPTRA Krendang. Penerapan sanksi sosial diawasi langsung petugas satpol PP. "Kami memberikan sanksi sosial agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19." tambahnya. (why)
20 Mei 2024