Tiga Pilar Kecamatan Taman Sari menggelar operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Kamis (15/10) pagi. Enam warga terjaring lantaran tidak memakai masker. Lima diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial.
Camat Taman Sari, Risan H. Mustar menjelaskan, operasi yustisi penertiban masker (Tibmask) selalu rutin dilaksanakan di wilayah Kecamatan Taman Sari. Ini dilakukan atas dasar ketentuan Pergub No.79 Tahun 2020 serta Pergub No.101 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi ini melibatkan unsur tiga pilar dengan jumlah sekitar 20 personil gabungan. Mereka melakukan penindakan di ruas Jalan Mangga Besar. Sasaran petugas adalah pengguna jalan yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 6 warga yang kedapatan tidak memakai masker, umumnya pengendara motor. Mereka dikenakan sanksi sosial. Lima orang diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial, seorang pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi.
Bagi pelanggar yang menjalani sanksi kerja sosial diganjar membersihkan sampah di ruas Jalan Mangga Besar. Mereka menjalani sanksi denga pengawasan petugas satpol PP Kecamatan Taman Sari. "Sanksi kami berikan agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar untuk mematuhi aturan sekaligus disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia berharap bahwa masyarakat harus lebih peduli dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (why)
20 Mei 2024