Sebanyak 582 Rukun Warga (RW) di 56 wilayah kelurahan se-Jakarta Barat, melaksanakan Rembuk RW. Pelaksanaan rembuk RW dimulai sejak tanggal 1 hingga 12 Januari 2022.
Kepala Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Subanppeko) Jakarta Barat, Achmad Ichsan Tasik mengatakan, jadwal pelaksanaan Rembuk RW tahun 2022 didasari Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Barat No.39 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Rembuk RW Tahun 2022 Kota Jakarta Barat, yang dimulai tanggal 1-12 Januari 2022.
Kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur No.62 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, serta Surat Edaran (SE) Sekda No.57/SE/2021 tentang pelaksanaan Musrenbang Tahun 2022 dalam Rangka Penyusunan RKPD Prov. DKI Jakarta Tahun 2023.
Pelaksanaan Rembuk RW Tahun 2022 diikuti sebanyak 582 Rukun Warga (RW) dari total jumlah 586 RW di wilayah Jakarta Barat. 4 RW lainnya tidak bisa mengikuti pelaksanaan Rembuk RW lantaran mengalami kendala, diantaranya kendala kepemilikan aset yang belum diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, kawasan kondominium dan apartemen, serta tidak adanya usulan rencana kerja kegiatan fisik maupun non fisik.
"4 RW yang tidak melaksanakan rembuk RW adalah RW 10, Kelurahan Meruya Selatan, RW 07 dan 08 Kelurahan Tanjung Duren Selatan dan RW 11 Kelurahan Duri Kepa," tutur Achmad Ichsan Tasik.
Dalam pelaksanaan rembuk RW, setiap RW dibekali petugas pendamping yang telah mendapatkan bimbingan teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rembuk RW oleh Suku Badan Perencanaan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Barat.
"Setiap RW ada petugas pendamping yang bertugas memberikan pengarahan dalam penyusunan usulan musyawarah," tuturnya.
Achmad Ichsan Tasik menambahkan, usai pelaksanaan Rembuk RW dilanjutkan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kelurahan yang rencananya dimulai pada tanggal 24 Januari hingga 3 Februari 2022. Sebelum musrenbang kelurahan akan dilakukan sosialisasi pelaksanaan musrenbang. (why)